Begini Cara Cek NIK E-KTP via Online Melalui Situs Disdukcapil Daerah

Siapa pun yang sudah berusia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah hal wajib. Hal ini juga berlaku untuk Warga Negara Asing yang sudah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dengan usia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Saat ini KTP yang berlaku adalah KTP Elektronik. Sejak dirancang pada tahun 2009 silam, masyarakat dihimbau untuk mengganti KTP lama dengan versi terbaru E-KTP. Pada awal penerapannya, E-KTP mulai diberlakukan di empat kota besar, yaitu Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Setelah dinilai sukses, E-KTP akhirnya diberlakukan secara nasional.

Fungsi dan Kelebihan E-KTP

article image

Image source: jatimtimes.com

E-KTP memiliki fungsi yang lebih luas daripada KTP lama, terutama untuk kebutuhan verifikasi dan validasi data diri. Beberapa di antaranya yaitu pembuatan dan perpanjangan paspor, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

E-KTP sudah dilengkapi dengan biometrik dan chip sekaligus. Dari segi keamanan tentunya lebih baik, bahkan lebih sulit untuk dipalsukan. Untuk melakukan pengecekan NIK pun menjadi lebih mudah karena sudah terintegrasi dengan database elektronik. Dan yang terpenting, masyarakat tidak akan direpotkan lagi dengan urusan memperpanjang masa berlaku KTP, karena E-KTP berlaku seumur hidup.

Mulanya E-KTP hanya berlaku selama 5 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tapi setelah adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang sebelumnya, akhirnya masa berlaku E-KTP mulai diberlakukan untuk seumur hidup.

Dengan penerapan KTP-el maka masa pemberlakuan KTP-el yang diatur dalam Pasal 64 ayat (4) yakni berlaku 5 (lima) tahun menjadi seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data Penduduk dan berubahnya domisili Penduduk. Hal ini perlu dilakukan agar diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor baik oleh pemerintah maupun swasta serta diperolehnya penghematan keuangan negara setiap 5 (lima) tahunnya.

Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, seperti dilansir joglobang.com.

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

article image

Image source: jalantikus.com

Jika ingin melakukan pengecekan data E-KTP, yang harus kamu periksa adalah NIK. NIK (Nomor Induk Kependudukan) merupakan sebuah kombinasi 16 digit angka yang telah dirumuskan secara unik dan tunggal. NIK yang tertera dalam sepotong kartu E-KTP tidak mungkin sama dengan yang tertera dalam jutaan keping E-KTP lainnya.

Sebagai contoh pada gambar ilustrasi di atas, kombinasi angka NIK tersebut memiliki rumusan sebagai berikut:
• 13 = Kode Provinisi
• 71 = Kode Kabupaten atau Kotamadya
• 01 = Kode Kecamatan
• 69 = Tanggal Lahir (khusus perempuan ditambah +40)
• 02 = Bulan Lahir
• 57 = Tahun Lahir
• 0005 = Nomor Registrasi Kependudukan

Enam digit pertama menunjukkan tempat pembuatan E-KTP, 6 digit berikutnya merupakan tanggal lahir pemegang E-KTP, dan 4 digit terakhir adalah nomor registrasi kependudukan.

Tetapi, khusus untuk pemilik E-KTP berjenis kelamin perempuan, tanggal lahirnya akan ditambah dengan 40. Misalnya seseorang yang lahir pada tanggal 13 April 1997, maka dalam E-KTP-nya akan ditulis "530497".

Cara Cek NIK E-KTP via Online

article image

Image source: liputan6.com

Pengecekan NIK E-KTP bisa dilakukan secara online melalui situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah yang sesuai dengan domisili E-KTP. Berikut daftar beberapa situs Disdukcapil daerah yang menyediakan layanan cek NIK E-KTP:

• Kabupaten Tegal: https://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_nik
• Kota Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id/cari-biodata
• Kota Tangerang: https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
• Kota Tangerang Selatan: https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/web/cek_nik
• Kabupaten Kendal: http://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
• Kabupaten Majalengka: https://disdukcapil.majalengkakab.go.id/status-ktp.php

Awalnya layanan cek NIK secara online bisa diakses melalui situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), dukcapil.kemendagri.go.id. Sayangnya layanan tersebut sudah tidak tersedia lagi dan dialihkan ke situs Disdukcapil daerah. Perlu diketahui juga bahwa tidak semua Disdukcapil daerah menyediakan layanan cek NIK secara online.

Jika Disdukcapil domisili tidak memiliki layanan tersebut, solusi alternatifnya bisa ditempuh melalui jalur offline. Kunjungi kantor Disdukcapil terdekat untuk melakukan cek KTP menggunakan mesin card reader khusus E-KTP.

Sebenarnya masih ada satu alternatif lagi untuk cek NIK E-KTP via online, yaitu dengan menggunakan aplikasi mobile di Android ataupun iOS. Ada beberapa aplikasi yang menawarkan layanan cek KTP dengan instan. Tapi cara ini sangat berisiko terhadap pencurian dan penyalahgunaan data, bahkan pihak Kemendagri sendiri sempat menghimbau untuk tidak menggunakan aplikasi cek KTP.


Nah, demikianlah cara cek NIK E-KTP via online melalui situs Disdukcapil daerah. Untuk mendapatkan informasi dan tips menarik lainnya, ikuti terus update-an artikel terbaru lainnya hanya di Gotomalls.com! Platform direktori shopping pertama di Indonesia dengan sejuta penawaran menarik untuk pengalaman belanja yang menyenangkan.

Mall

featured image source: gitgets.com