Berbagai Hal Berhak Diterima Tenaga Kerja Jika Terkena PHK, Kaum Pekerja Wajib Tahu!

Wabah COVID-19 membuat dunia usaha babak belur. Imbasnya, perusahaan-perusahaan yang tidak sanggup mempertahankan fondasinya terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya. Sejauh ini sudah terdapat jutaan pekerja yang terkena PHK akibat imbas wabah korona di berbagai daerah di Indonesia.

Sebenarnya, kasus PHK yang belakangan marak terjadi ini mesti dicegah dengan berbagai upaya. Kalaupun tidak dapat dibendung, pemerintah selaku penjamin hak setiap warga negara harus memberikan bantuan dan solusi untuk memperbaiki keadaan, baik selama wabah masih berlangsung atau setelah semuanya kembali pulih.
Walaupun begitu, hukum di negara kita sudah mengatur terkait masalah ini. Berikut penjelasannya:

UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

article image

Image source: totaljobs.com

Berdasarkan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) ditegaskan bahwa:

"Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja."

Jika berbagai upaya sudah ditempuh, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka perundingan wajib dilakukan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau langsung dengan pekerja/buruh yang bersangkutan. Jadi, seandainya PHK tidak terhindarkan, perusahaan yang baik pastinya akan melakukan itikad baik dengan cara berunding terlebih dahulu, tidak secara sepihak memutuskan hubungan kerja.

Hak Pekerja yang Terkena PHK

article image

Image source: linovhr.com

Sementara itu, dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Uang pesangon
    Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.

  2. Uang penghargaan masa kerja
    Ini adalah sebuah bentuk penghargaan pengusaha terhadap pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa bekerja.

  3. Uang penggantian hak
    Uang penggantian hak adalah hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, PKB, PP, seperti: hak cuti, nilai fasilitas yang diuangkan, dll.

Nah, tiga poin di atas adalah sesuatu yang mesti diterima pekerja sebagai haknya akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lebih jauh, setiap alasan PHK yang dilakukan pengusaha akan menentukan bentuk kompensasi yang diterima pekerja. Hal ini pun telah diatur secara rinci dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Surat Edaran Menaker M/3/HK.04/III/2020

article image

Image source: lensareportase.com

Tidak hanya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap para pekerja/buruh. Dalam rangka menghindari PHK, Kementerian Ketenagakerjaan turut menerbitkan surat edaran yang di dalamnya terdapat aturan Perlindungan Pengupahan, berikut ketentuannya:

Melaksanakan Perlindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi COVID-19.

  1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

  2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

  3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

  4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor
M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19)

Untuk menghindari PHK, pengusaha bisa melakukan perubahan besaran ataupun cara pembayaran upah terhadap upah pekerja/buruh yang dirumahkan sementara akibat wabah COVID-19, tentunya berdasarkan kesepakatan pihak-pihak terkait. Selain itu, pekerja/buruh yang diduga atau sudah terjangkit COVID-19 berhak atas upah berdasarkan surat edaran tersebut.

Pemotongan Gaji Karyawan Bagi Perusahaan Terdampak Virus Corona

article image

Image source: sintmaartengov.org

Bagaimana jika pekerja mendapat pemotongan upah? Seperti yang dilansir dari hukumonline.com, diterangkan bahwa seandainya pengusaha tidak sanggup membayar upah sesuai upah minimum akibat imbas COVID-19, pengusaha dapat melakukan penangguhan pembayaran upah. Dengan catatan, sudah melakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh soal penangguhan tersebut.

Selain itu, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghapuskan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan berlangsung.

Berdasarkan penjelasan tersebut, PHK memang tidak dianjurkan dilakukan. Masih ada upaya alternatif untuk tetap mempekerjakan pekerja dan mempertahankan keberlangsungan usaha sebagaimana yang sudah diterangkan.


Untuk mendapatkan informasi dan tips menarik lainnya, ikuti terus update-an artikel terbaru lainnya hanya di Gotomalls.com, platform direktori shopping pertama dan terbesar di Indonesia dengan sejuta penawaran menarik untuk pengalaman belanja yang menyenangkan!

Mall

featured image source: thebalancecareers.com