Cryptocurrency Indonesia

Pegiat mata uang kripto di Indonesia tengah menghadapi dilema baru. Hal ini terkait dengan fatwa yang baru saja dirilis Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai keabsahannya.

MUI menyatakan bahwa penggunaan uang kripto haram. Fatwa tersebut diumumkan lewat Forum Ijtima Ulama yang diselenggarakan di Hotel Sultan pada Kamis 11 November 2021.

Fatwa haram ini dirilis terkait dengan beberapa alasan, mulai dari unsur gharar, dharar, hingga bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti UU nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Seperti dilansir dari CNN (12/11/2021), sejumlah media asing bahkan ikut menyoroti kebijakan MUI tersebut. Salah satunya AFP, kantor berita Prancis, menyebut bahwa MUI mengeluarkan fatwa haram saat tren investasi kripto sedang meningkat di Indonesia serta negara-negara lain.

Ketentuan Hukum Cryptocurrency Menurut fatwa MUI

article image

Image source: mui.or.id

Meski fatwa haram sudah diterbitkan MUI, ada poin-poin yang perlu diperhatikan dengan seksama. Sebab, aset kripto tidak sepenuhnya diharamkan.

Berikut ketentuan selengkapnya seperti yang disampaikan Ketua MUI Asrorun Niam Soleh dalam forum tersebut:

  1. Penggunaan aset kripto sebagai mata uang haram hukumnya, karena terdapat unsur gharar, dharar dan bertentangan dengan beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia.
  2. Kripto sebagai aset/komoditi digital tidak sah diperdagangkan karena mengandung unsur gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yakni; memiliki wujud fisik, nilai, jumlahnya bisa diketahui pasti, ada hak milik, dan dapat diserahkan kepada pembeli.
  3. Cryptocurrency sah diperjualbelikan sebagai aset/komoditi yang memenuhi syarat sebagai sil'ah serta memiliki underlying dan manfaat yang jelas.

Kesimpulannya, kripto haram digunakan sebagai alat tukar (jual-beli) dan tetap sah diperdagangkan sebagai aset/komoditi dengan catatan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan MUI.

Simak juga update info dan tips menarik lainnya dari Gotomalls.com, direktori shopping terbesar di Indonesia yang menyediakan informasi terlengkap seputar promo, diskon, voucher belanja, dan berbagai penawaran menarik di pusat perbelanjaan terdekat di kotamu!

Malls

Articles

Featured image source: theguardian.com