Hal-Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Banyak yang Tidak Menyadari

Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang mampu (tanpa memiliki halangan atau keterbatasan) dan sudah memenuhi semua syarat dasar. Ibadah ini memiliki keutamaan yang istimewa, karena selain bisa mendatangkan keberkahan baik secara rohaniah ataupun ragawi, dosa-dosa yang telah lalu akan dihapuskan dan disucikan kembali.

Selayaknya menjalankan sebuah rangkaian ibadah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan selama berpuasa di bulan Ramadhan. Bukan sekadar menahan rasa lapar dan dahaga saja. Aturan-aturan tersebut harus dipenuhi setiap muslim jika ingin ibadah puasanya diterima di sisi Allah SWT.
Tapi sebelum kita bahas lebih lanjut, ketahui dulu syarat wajib puasa Ramadhan berikut ini:

• Islam
• Sudah memasuki usia balig/matang secara fisik.
• Waras, tidak gila atau memiliki gangguan jiwa yang bisa menghilangkan akal sehat.
• Mampu menjalankan ibadah puasa tanpa ada kendala yang membatasi seperti sakit dan sebagainya.
• Suci dari hadi dan nifas (untuk perempuan)

Nah, jika poin-poin tersebut sudah terpenuhi pada diri seorang muslim, itu artinya dia telah diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Adapun hal-hal yang sering luput dari perhatian padahal bisa membatalkan puasa, berikut penjelasannya:

Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh

article image

Image source: medicalnewstoday.com

Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh maksudnya adalah segala sesuatu yang bisa ditangkap oleh indra, baik besar ataupun kecil, sekalipun benda itu bukan untuk dimakan. Misalnya melalui lubang-lubang pada bagian tubuh seperti mulut, lubang hidung, lubang telinga, qubul (alat vital), dubur (anus), dan lain-lain.

Lain halnya jika benda tersebut masuk melalui pori-pori. Hal ini dapat membatalkan puasa jika dilakukan secara sengaja, bukan karena tidak sengaja atau tidak dapat dihindari, seperti debu atau lalat yang masuk tanpa kita sadari.

Merokok

article image

Image source: discovermagazine.com

Mungkin masih ada yang berpikir jika merokok tidak akan membatalkan puasa, dengan dalih bahwa yang masuk ke dalam tubuh sama halnya seperti udara atau asap yang melintas di udara. Tapi mayoritas ulama sudah berpendapat dengan sangat jelas bahwa merokok itu membatalkan puasa.

Merokok memang hanya sekadar mengisap asap kemudian mengembuskannya keluar. Tapi, merokok tidaklah sama dengan menghirup aroma minyak wangi atau mencium aroma makanan yang tidak terelakkan karena bercampur di udara.

Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menjelaskan dalam kitab Hasyiyatul Jamal, "Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya adalah tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa."

Kemudian Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj turut menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa dikarenakan memiliki sensasi tertentu yang berasal dari kandungan tembakau.

Ada pula Syekh Nawawi al-Banteni yang menjelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin bahwasanya, "Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (atau yang dikenal sebagai rokok)".

Batalnya puasa akibat merokok secara sengaja masih berhubungan dengan poin pertama, dimana jika seseorang memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya, terutama melalui lubang-lubang yang terbuka, maka puasanya batal/tidak sah.

Muntah Secara Disengaja

article image

Image source: freepik.com

Selanjutnya adalah muntah secara disengaja. Jika seseorang memasukkan tangan atau memasukkan suatu benda ke dalam kerongkongan yang kemudian menyebabkan rasa mual dan ingin muntah, maka puasanya batal.

Tapi jika hal seperti ini terjadi secara tidak disengaja, namun ia tetap tidak sanggup untuk menahan diri agar tidak muntah, entah itu karena pusing, kelelahan, mencium bau yang tidak mengenakkan, melakukan perjalanan jauh dan berat, atau hal-hal lain yang membuatnya muntah tanpa bisa ditahan, maka puasanya tetap sah (tidak batal).

“Orang-orang yang tidak sanggup menahan muntahan, maka ia tidak wajib mengqada puasanya dan orang –orang yang sengaja menyebabkan muntah, maka ia mesti mengqada puasanya.” (HR. Abu Daud)

Selain hal-hal di atas, biasanya ada hal lain yang oleh sebagian orang dianggap membatalkan puasa, padahal sebenarnya tidak. Seperti bersiwak/sikat gigi, berkumur, mencicipi masakan untuk mengukur kadar bumbu (selama tidak sampai ke kerongkongan), atau mendinginkan tubuh dengan menyiramkan air ke kepala.


Itulah hal-hal yang tidak disadari bisa membatalkan puasa. Semoga ibadah puasa tahun ini dipenuhi berkah dan kebahagiaan! Tapi ingat, agar kita semua selalu terhindar dari penularan virus korona, hindari dulu aktivitas-aktivitas seperti mudik, berkumpul dengan tetangga atau saudara, atau mungkin menghadiri kerumunan orang.
Untuk mendapatkan informasi dan tips menarik lainnya, ikuti terus update-an artikel terbaru lainnya hanya di Gotomalls.com, platform direktori shopping pertama di Indonesia dengan sejuta penawaran menarik untuk pengalaman belanja yang menyenangkan.

Artikel

Mall

featured image source: japan.travel